Praktiknya hanya ada 12 ruas yang mengalami kenaikan tarif, sedangkan dua ruas tidak naik karena pembulatan kenaikan di bawah Rp250," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Jakarta yang dikutip dari Antara, Selasa (4/10).
TERKAIT
"Misalnya naik jadi Rp2.200, maka penetapan di lapangan tetap Rp2.000 karena uang kembaliannya sulit," katanya. Ruas tol yang tarifnya naik misalnya adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi, yang dikelola PT Jasa Marga, tarif terjauh Rp6.500 menjadi Rp7.000.
Ruas Jakarta-Tangerang tarif terjauh yang semula Rp4.000 menjadi Rp4.500. Ruas tol dalam kota tarif terjauh Rp6.500 menjadi Rp7.000. Dua ruas tol yang tidak naik karena pengaruh kebijakan pembulatan ke bawah adalah ruas tol Semarang Seksi A, B, C dan Ujung Pandang Tahap I dan II.
Untuk ruas tol tersebut antara lain Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6500 menjadi Rp7.000. Ruas tol Surabaya-Gempol naik dari Rp 3000 menjadi Rp 3.500. Ruas tol Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6500 menjadi Rp7.000.
Sedangkan ruas tol Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4000 menjadi Rp4.500. Ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp27500 menjadi Rp29.500. Ruas tol Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6500 menjadi Rp7.000.
Sementara ruas tol JORR (Ulujami – Cilincing) naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500. Ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500. Ruas tol Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.500.
Untuk ruas tol Serpong-Pondok Aren naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500. Ruas tol Semarang A, B, C tetap Rp 2000 (ada pembulatan ke bawah). Ruas tol Palimanan-Kanci naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.000. Ruas tol Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2500 (ada pembulatan ke bawah).Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
Inilah.com/Wirasatria
Oleh: Wahid Ma'ruf
Ekonomi - Selasa, 4 Oktober 2011 | 15:03 WIB
"Misalnya naik jadi Rp2.200, maka penetapan di lapangan tetap Rp2.000 karena uang kembaliannya sulit," katanya. Ruas tol yang tarifnya naik misalnya adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi, yang dikelola PT Jasa Marga, tarif terjauh Rp6.500 menjadi Rp7.000.
Ruas Jakarta-Tangerang tarif terjauh yang semula Rp4.000 menjadi Rp4.500. Ruas tol dalam kota tarif terjauh Rp6.500 menjadi Rp7.000. Dua ruas tol yang tidak naik karena pengaruh kebijakan pembulatan ke bawah adalah ruas tol Semarang Seksi A, B, C dan Ujung Pandang Tahap I dan II.
Untuk ruas tol tersebut antara lain Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6500 menjadi Rp7.000. Ruas tol Surabaya-Gempol naik dari Rp 3000 menjadi Rp 3.500. Ruas tol Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6500 menjadi Rp7.000.
Sedangkan ruas tol Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4000 menjadi Rp4.500. Ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp27500 menjadi Rp29.500. Ruas tol Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6500 menjadi Rp7.000.
Sementara ruas tol JORR (Ulujami – Cilincing) naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500. Ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500. Ruas tol Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.500.
Untuk ruas tol Serpong-Pondok Aren naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500. Ruas tol Semarang A, B, C tetap Rp 2000 (ada pembulatan ke bawah). Ruas tol Palimanan-Kanci naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.000. Ruas tol Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2500 (ada pembulatan ke bawah).
0 komentar:
Posting Komentar
makasih udah mampir